31 Oktober 2008

PERJANJIAN KREDIT

Perjanjian Kredit

1. Pengertian Perjanjian Kredit

Berdasarkan Pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terdapat istilah perjanjian pinjam-meminjam, yang dinyatakan sebagai berikut:

Pinjam-meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian,dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.

Perjanjian Kredit adalah perjanjian pendahuluan dari penyerahan uang. Perjanjian pendahuluan ini merupakan hasil permufakatan antara pemberi dan penerima pinjaman mengenai hubungan-hubungan hukum antar keduanya[1]. Oleh karena itu, pengertian perjanjian kredit tidak terbatas pada apa yang telah dijelaskan diatas akan tetapi lebih luas lagi penafsirannya. Perjanjian kredit dapat juga disebut perjanjian pokok (prinsipil) yang bersifat riil. Sebagai perjanjian prinsipiil, maka perjanjian jaminannya adalah assesoirnya.

Ada dan berakhirnya perjanjian jaminan bergantung pada perjanjian pokok. Arti riil ialah bahwa terjadinya perjanjian kredit ditentukan oleh penyerahan uang oleh bank kepada nasabah debitor[2].

Sehingga dapat dikatakan juga perjanjian kredit merupakan perjanjian baku, dengan di sana sini diadakan penyesuaian seperlunya.

Biasanya pihak bank telah mempunyai draft tersendiri, dimana para pihak dapat mengisi data pribadi dan data tentang pinjaman yang diambil, sedangkan jangka waktu dan bentuknya sudah dicetak secara baku. Apabila debitur menerima semua ketentuan dan persyaratan yang ditentukan oleh bank, maka debitur berkewajiban untuk menandatangani perjanjian kredit tersebut.

Apabila debitur menolak, maka debitur tidak perlu untuk menandatangani perjanjian kredit tersebut. Selanjutnya untuk dapat terjadinya suatu perjanjian, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi salah satunya adalah sepakat, sehingga dengan ditandatanganinya perjanjian kredit tersebut berarti berlakulah perjanjian kredit antara kreditur dan debitur.

2. Isi Perjanjian Kredit

Pada praktek isi perjanjian kredit berbeda-beda antara satu bank dengan bank lainnya, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Perjanjian kredit tersebut dapat mengacu pada ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dapat pula berdasarkan atas kesepakatan bersama, akan tetapi untuk aturan-aturan yang memaksa harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam KUHPerdata.

Hal-hal yang dicantumkan dalam perjanjian kredit meliputi definisi serta istilah-istilah yang akan digunakan dalam perjanjian. Jumlah dan batas waktu pinjaman, pembayaran kembali pinjaman (repayment), hak si peminjam dan dendanya apabipa debitur lalai membayar bungan, terakhir dicantumkan berbagai klausula seperti hukum yangberlaku untuk perjanjian tersebut[3].

3. Subyek-subyek dalam perjanjian kredit

a. Pemberi Kredit (kreditur)

Berdasarkan Pasal 1 butir 12 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

berdasarkan Undang-undang tersebut diatas, maka yang dimaksud kreditur adalah Bank. Selanjutnya jenis bank menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 adalah bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank umum menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, dapat untuk mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu.

Bank Perkreditan rakyat, yaitu bank yang dapat menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu pemberian kredit pada hakekatnya melaksanakan secara langsung tugas-tugas pemerintah yang berkaitan dengan pengembangan sektor ekonomi, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat menurut pola yamg ditetapkan oleh pemerintah.

b. Penerima Kredit (Debitur)

Rumusan mengenai penerima kredit diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, akan tetapi menurut Pasal 8 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, “dalam pemberian kredit, bank umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan”. Keyakinan bank tersebut menurut penjelasan Pasal 8 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 berdasarkan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan prospek usaha debitur.

Berkenaan dengan hal tersebut pengaturan tentang debitur tidak diatur secara tegas siapa saja yang dapat menjadi debitur, akan tetapi hanya disebutkan bahwa debitur adalah orang yang mendapat fasilitas dari pihak kreditur (bank) berupa kredit dengan kewajiban mengembalikan pada waktu yang telah disepakati. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa debitur adalah perseorangan atau badan usaha yang mendapatkan kredit dan wajib mengembalikan setelah jangka waktu yang telah ditentukan.

4. Jaminan pada Perjanjian Kredit

Kredit yang diberikan oleh bank mengandung risiko dalam pelaksanaannya. sehingga, bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat[4]. Perjanjian kredit dibuat berdasarkan prinsip Character, Capacity, Capital, Collateral dan Conditio of Economic yang merupakan unsur penting untuk menganalisa apakah calon debitur bisa mendapat kredit dari bank atau tidak. Fungsi jaminan ini antara lain adalah sebagai pengaman apabila di kemudian hari debitur tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya.

Berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur jaminan. Pasal 1131 menyebutkan bahwa segala kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.

Berdasarkan uraian tersebut dapat dikatakan bahwa semua harta kekayaan si berhutang di jadikan jaminan bagi semua kewajibannya, yang mana hutang tersebut meliputi :

a. Benda bergerak dan tidak bergerak;

b. Benda yang sudah ada pada saat perjanjian dibuat;

c. Benda yang baru akan ada pada saat perjanjian dibuat.

Selanjutnya Pasal 1132 KUHPerdata menjelaskan bahwa kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang menghutangkan padanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata merupakan suatu perlindungan kepada kreditur yang bersifat umum yang artinya bahwa yang dapat dijadikan jaminan adalah semua harta debitur.

Menurut Hartono Hadisoeprapto menjelaskan yang dimaksud dengan jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewjiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan[5]. Jadi tujuannya adalah untuk memberikan keyakinan kepada kreditur bahwa piutangnya akan dikembalikan oleh debitur.

Pandangan Subekti menjelaskan berkenaan dengan lembaga jaminan sebagai berikut :

karena lembaga jaminan yang baik, adalah lembaga yang dapat secara mudah membantu memperoleh kredit itu bagi pihak yang memerlukan,yang mana tidak melemahkan posisi (kekuatan) si Kreditur untuk melakukan atau meneruskan usahanya, serta dapat memberikan kepastian kepada si pemberi kredit dalam arti barang jaminan setiap waktu tersedia untuk di eksekusi,artinya jaminan tersebut dapat dengan mudah diuangkan untuk melunasi hutang si penerima kredit [6]

Perjanjian Jaminan merupakan salah satu perjanjian yang bersifat accesoir (tambahan) yaitu perjanjian yang selalu menyertai perjanjian pokok. sehingga perjanjian Jaminan dapat berakhir bila perjanjian pokoknya telah berakhir.

5. Jangka Waktu

Perjanjian kredit perlu ditentukan jangka waktu. Karena kredit adalah pinjaman dan akhirnya pada suatu waktu harus dikembalikan kepada penyedia kredit. Terlebih lagi untuk perbankan bahwa kredit yang diberikan itu berasal dari dana masyarakat[7].oleh karena itulah perlu dicantumkannya item jangka waktu agar setiap kreditur dapat bertanggung jawab terhadap kewajibannya.

Jika jangka waktu telah ditentukan dan penerima kredit ingkar janji, perlu ditentukan hukuman atas kelalaian itu,apakah berupa denda, bunga,biaya dan lain-lain. Sehingga penyelesaian kredit itu tidak berlarut-larut. Hal ini akan memudahkan proses penyelesaian baik dilihat dari sudut penyedia dan penerima kredit



[1] Mariam Darus Baruldzaman.Bab-bab tentang Credit Verband,Gadai dan Fiducia.Bandung: PT Citra Aditya Bahkti,1991,hal 28

[2] Hermansyah.Hukum Perbankan Nasional Indonesia.Jakarta:Kencana,2007,hal 71

[3]Djumhana.Hukum Perbankan di Indonesia.Bandung:PT Citra Aditya Bakti,2000,hal 387

[4]Mariam Darus Badrulzaman,.Aneka Hukum Bisnis.Jakarta:1994,hal 145

[5] Hadi Soeprapto,Hartono.Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan.Yogyakarta:Liberty,1984,hal 50

[6] Subekti.Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit menurut Hukum di Indonesia.Bandung:Alumni,1982,hal 29

[7]Mariam Darus badrulzaman,.op cit,hal 146

1 komentar:

Clinton mengatakan...

Ich bin auf diese Darlehensfirma auf Facebook gestoßen und habe die E-Mail kontaktiert, die ich plötzlich sah, als mir ein Darlehen von 60.000 USD genehmigt wurde. Ich habe nie gedacht, dass all dies funktionieren kann, bis mir ein Betrag von 60.000 USD zugeschrieben wird Darlehen, um mit diesem Darlehensunternehmen Kontakt aufzunehmen, um Hilfe zu erhalten. Dies ist die E-Mail-Adresse {loanforallservice @ gmail.com} oder Whatsapp unter + 1 443 281 3404