31 Oktober 2008

HUKUM JAMINAN

Jaminan

1. Pengertian Jaminan

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, jaminan diartikan sebagai tanggungan atas pinjaman yang diterima.

Pengaturan umum tentang jaminan diatur dalam ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa segala kebendaan pihak yang berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Jadi, kebendaan yang merupakan harta kekayaan seseorang (debitur) yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari akan selalu menjadi jaminan bagi perikatan orang (debitur) tersebut dengan seorang kreditur. Sehingga menimbulkan hak bagi kreditur yaitu berupa hak tagih yang dijamin dengan :

a. Semua barang debitur yang sudah ada, artinya yang sudah ada pada saat hutang dibuat;

b. Semua barang yang akan ada; disini berarti barang-barang yang pada saat pembuatan hutang belum menjadi kepunyaan debitur, tetapi kemudian menjadi miliknya. Dengan perkataan lain hak kreditur meliputi barang-barang yang akan menjadi milik debitur, asal kemudian benar-benar, menjadi miliknya;

c. Baik barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak;

Hal ini menunjukkan bahwa utang kreditur menindih seluruh harta debitur tanpa terkecuali dan jaminan seperti di atas diberikan kepada kreditur dan karenanya disebut jaminan umum dan setiap kreditur menikmati hak jaminan umum seperti itu.

Berdasarkan Pasal 1132 KUHPerdata menyebutkan bahwa kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan kepadanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.


Menurut J.Satrio sebagaimana yang dikutip oleh Salim HS, mengartikan hukum Jaminan adalah Peraturan hukum yang mengatur jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap debitur. Selain itu, Salim HS, juga berpendapat bahwa hukum jaminan adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit.

Menurut Mariam Darus Badrulzaman sebagaimana yang dikutip oleh Salim HS dalam penyelenggaraan seminar Badan Pembinaan Hukum Nasional yang diselenggarakan di Yogyakarta dari tanggal 20 sampai dengan 30 Juli 1977 disimpulkan bahwa pengertian Jaminan adalah menjamin dipenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan hukum.

Menurut Hartono Hadisoeprapto menjelaskan yang dimaksud dengan jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewjiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan[4]

Hal ini menunjukkan bahwa utang kreditur menindih seluruh harta debitur tanpa terkecuali dan jaminan seperti di atas diberikan kepada kreditur dan karenanya disebut jaminan umum dan setiap kreditur menikmati hak jaminan umum seperti itu.

Rumusan tersebut di atas menunjukkan bahwa atas asas persamaan antar kreditur bisa terjadi penyimpangan-penyimpangan atas dasar adanya hak-hak yang didahulukan, yaitu dalam hal seorang kreditur mempunyai hak-hak khusus, berupa hak yang memberikan kepada kreditur kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan kreditur lainnya dalam pelunasan hutangnya sehingga kreditur pemegang jaminan khusus ini relatif lebih terjamin dalam pemenuhan tagihannya.

b. Penggolongan Jaminan

Pada umumnya jaminan yang ada di Indonesia dapat dikelompokan menjadi 5 (lima) jenis sebagai berikut :

1). Jaminan yang lahir karena ditentukan oleh undang-undang dan yang lahir karena perjanjian;

2). Jaminan umum dan jaminan khusus;

3). Jaminan yang bersifat kebendaan dan jaminan yang bersifat perorangan;

4). Jaminan yang mempunyai objek benda bergerak dan jaminan atas benda tidak bergerak;

5). Jaminan yang menguasai bendanya dengan jaminan yang tidak menguasai bendanya.

Kelima jenis penggolongan jaminan tersebut selanjutnya akan diuraikan sebagai berikut :

1). Jaminan yang lahir karena ditentukan oleh undang-undang dan yang lahir karena perjanjian

Jaminan yang lahir karena undang-undang adalah jaminan yang ada karena ditentukan oleh undang-undang yang tidak memerlukan perjanjian antara kreditur dan debitur. Harta kekayaan seseorang secara otomatis merupakan jaminan dari utang-utangnya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata yang berbunyi bahwa segala kebendaan pihak yang berhutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.

Berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata dapat diambil kesimpulan bahwa :

a) Segala kebendaan milik seseorang merupakan jaminan dari utang-utangnya;

b). Kebendaan tersebut mencakup pula benda-benda yang akan diperoleh atau dimiliki debitur di kemudian hari;

c). Kebendaan tersebut meliputi benda-benda yang bergerak, tidak bergerak dan benda tidak berwujud.

Perjanjian jaminan yang lahir karena undang-undang ini menimbulkan jaminan umum artinya semua harta benda debitur menjadi jaminan bagi seluruh utang debitur dan berlaku untuk semua kreditur. Para kreditur mempunyai kedudukan konkuren yaitu secara bersama-sama memperoleh jaminan umum yang diberikan oleh undang-undang.

Jaminan yang lahir karena perjanjian adalah jaminan yang ada karena diperjanjikan terlebih dahulu antara kreditur dan debitur. Jaminan yang lahir karena perjanjian dapat berupa hak tanggungan, hak gadai, jaminan fidusia dan jaminan penanggungan.

2). Jaminan Umum dan Jaminan Khusus.

Jaminan umum lahir dan bersumber dari undang-undang. Adanya ditentukan oleh undang-undang tanpa ada perjanjian dari para pihak (kreditur dan debitur). Perwujudan jaminan umum yang bersumber karena undang-undang berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata. Hal ini berarti semua kekayaan yang dimiliki seseorang secara otomatis menjadi jaminan apabila orang tersebut membuat perjanjian hutang atau perjanjian lainnya dengan orang lain meskipun kekayaan orang tersebut tidak diserahkan atau dinyatakan secara tegas sebagai jaminan.

Jaminan khusus lahir karena adanya perjanjian antara kreditur dan debitur yang dapat berupa jaminan yang bersifat kebendaan atau jaminan perorangan. Agar kreditur memiliki hak yang utama atau istimewa (preference) atas beda jaminan yang secara khusus disediakan oleh debitur maka jaminan tersebut harus diikat secara khusus.

Dikatakan demikian karena dalam perjanjian khusus, perikatanmya diikat secara khusus dan krediturnya khusus yaitu kreditur yang diutamakan.

3). Jaminan yang bersifat kebendaan dan jaminan yang bersifat perorangan

Jaminan kebendaan merupakan jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda yang memiliki hubungan langsung dengan benda-benda tertentu dari debitur, dapat dipertahankan terhadap siapapun juga, selalu mengikuti bendanya (droit de suite) dan dapat diperalihkan.

Jaminan yang bersifat perorangan adalah jaminan dimana pihak ketiga bertindak untuk menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban oleh debitur, dan pihak ketiga menjamin pembayaran kembali suatu pinjaman sekiranya yang berhutang (debitur) tidak mampu dalam memenuhi kewajiban-kewajiban finansialnya terhadapa kreditur.

Jaminan semacam ini pada dasarnya diatur dalam Pasal 1820 KUHPerdata, dimana dalam perjanjian penanggungan ini terdapat pihak ketiga yang menyanggupi untuk memenuhi perikatan apabila debitur tersebut melakukan wanprestasi .

4). Jaminan yang mempunyai objek benda bergerak dan jaminan atas benda tidak bergerak.

Adapun pembebanan untuk benda-benda bergerak dilakukan dengan lembaga jaminan gadai dan fidusia, sedangkan pembebanan untuk benda-benda tidak bergerak dilakukan dengan lembaga jaminan hak tanggungan dan hipotik.

5). Jaminan yang menguasai bendanya dengan jaminan yang tidak menguasai bendanya

Jaminan yang diberikan dengan menguasai bendanya, sebagai contoh gadai, sedangkan jaminan tanpa menguasai bendanya dapat dijumpai pada hipotik, hak tanggungan, fidusia dan previlegi



Tidak ada komentar: